PR INDRAMAYU - PPKM Darurat semula akan berakhir pada 20 Juli 2021.
Namun Pemerintah Indonesia memperpanjang masa PPKM Darurat hingga 31 Juli 2021 nanti.
Hal ini tentu memiliki dampak yang sangat banyak, hingga Forum Pimred PRMN mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut:
Baca Juga: Link Nonton Drama Korea Nevertheless Episode 5, Tayang Kembali Malam Ini 17 Juli 2021!
Pernyataan Sikap Forum Pimred PRMN
Pemerintah melalui Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Jumat 16 Juli 2021, mengumumkan bahwa pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali hingga akhir Juli.
PPKM Darurat di Jawa – Bali, yang telah diperluas ke beberapa daerah di luar Jawa – Bali, memiliki tujuan utama menurunkan angka positif (positivity rate) Covid-19. Untuk menurunkan kasus Covid-19, mobilitas dan kegiatan masyarakat harus dibatasi. PPKM Darurat inilah wujudnya.
Atas kebijakan pemerintah yang telah berjalan sejak 3 Juli ini, Forum Pimpinan Redaksi (Pimred) Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) menilai efektivitas PPKM Darurat masih jauh dari harapan. Indikasi tidak efektifnya PPKM Darurat terlihat dari angka positif Covid-19 yang masih terus bertambah signifikan.
Baca Juga: Profil Sambi Lokonga, Gelandang Bertahan yang Akan Dipinang Arsenal