Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com laman resmi Kemenkes, terdapat beberapa panduan yang harus dilakukan pasien Covid-19 yang akan menggunakan fitur layanan telemedicine:
1. Pasien melakukan tes PCR atau Swab Antigen di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan RI.
2. Jika hasil tesnya positif, maka pasien akan menerima Whatsapp dari Kemenkes secara otomatis.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pasien untuk memeriksa apakah pasien dapat menerima layanan gratis telemedicine.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Kerap Mendapat Cibiran dari Netizen, Sang Biduan Ungkap Hal Mengejutkan
Pasien bisa melakukan konsultasi secara daring dengan dokter di salah satu platform layanan telemedicine secara gratis.
Pada menu “Konsultasi” masukkan kode voucher “ISOMAN” di aplikasi yang dipilih.
Lakukan konsultasi dokter dengan menginformasikan Anda adalah pasien program Kementerian Kesehatan.
Setelah melakukan konsultasi secara daring, dokter akan memberikan resep digital sesuai dengan kondisi pasien.
Jika pasien masuk dalam kategori yang dapat melakukan isolasi mandiri, obat dapat ditebus gratis.