Layanan Telemedicine Diperluas, Berikut Panduan yang Harus Dilakukan Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri

- 14 Juli 2021, 16:29 WIB
Ilustrasi telemedicine. Inilah panduan yang harus dilakukan oleh pasien Covid-19 yang tengah menjalani isolasi mandiri (isoman) untuk mendapat layanan telemedicine usai diperluas di area Jabodetabek.
Ilustrasi telemedicine. Inilah panduan yang harus dilakukan oleh pasien Covid-19 yang tengah menjalani isolasi mandiri (isoman) untuk mendapat layanan telemedicine usai diperluas di area Jabodetabek. /Pixabay/Tumisu/

PR INDRAMAYU - Sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan layanan telemedicine secara gratis di wilayah DKI Jakarta.

Kini program layanan telemedicine untuk pasien Covid-19 telah diperluas ke area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Maka dari itu, pasien Covid-19 wilayah Jabodetabek dapat melakukan konsultasi melalui program layanan telemedicine ini.

Perlu diketahui, Kemenkes telah bekerja sama dengan 11 platform telemedicine yang bisa digunakan pasien Covid-19 saat melakukan isolasi mandiri.

Baca Juga: Nonton Loki Episode 6 Sub Indo, Link Streaming Akhir Kisah Pemberontakan Loki dan Sylvie kepada TVA

Pasien Covid-19 yang bergejala ringan atau tidak memiliki gejala, dapat melakukan isolasi mandiri dan konsultasi secara online.

Pemerintah memberikan gagasan terbaru ini agar pasien mendapatkan pelayanan kesehatan di mana saja tanpa perlu antre di Rumah Sakit (RS).

Maka dari itu pemerintah mengupayakan agar pihak RS dapat memprioritaskan pasien Covid-19 yang bergejala berat.

Baca Juga: Layanan Telemedicine Diperluas, Kini Pasien Covid-19 Bisa Konsultasi Online Saat Isolasi Mandiri

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x