3. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan).
4. Surat tugas harus dicap, berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik.
Baca Juga: Marvel Telah Keluarkan Tanggal Rilis Black Widow di Indonesia, Berikut Tanggalnya
Demikian syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi bagi penumpang KA Komuter, Jarak Dekat atau Lokal dan Aglomerasi di masa PPKM Darurat.
Lantas bagaimana jika penumpang tidak dapat memenuhi ketentuan di atas?.
Penumpang dapat melakukan pembatalan tiket di seluruh stasiun penjualan online.
Baca Juga: Link Nonton Drama Korea Nevertheless Episode 4 Sub Indo, Tayang Malam Ini Pukul 23:00 WIB
Pembatalan tiket dilakukan maksimal tujuh hari dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiket.
Penumpang yang melakukan pembatalan akan dapat pengembalian bea 100 persen (di luar bea pesan).
Dalan postingan tersebut, pihak PT KAI juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak jika harus melakukan perjalanan.***