3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
5. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (surat keterangan wajib dilengkapi setelah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sebagai CPNS).
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Bersedia mengabdi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, LPP TVRI dan LPP RRI dengan tidak mengajukan pindah antar instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS.
10. Bersedia bekerja dengan sistem shift, dimana hari Sabtu, Minggu dan hari libur lainnya tetap masuk bekerja sesuai shift (jika diperlukan/sesuai jabatan yang dilamar).