PR INDRAMAYU – Para rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2021 menerima 1.155 formasi untuk unit penempatan kerja yang berbeda.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman kominfo.go.id, jumlah kebutuhan 1.155 formasi CPNS 2021 terbagi ke dalam 457 formasi untuk unit penempatan di kantor Kementerian Kominfo .
Dari 1.155 formasi CPNS Kementerian Kominfo 2021 terbagi juga ke dalam 158 formasi untuk unit penempatan kerja di Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) dan 540 formasi di Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI).
Baca Juga: Aturan Pelaksanaan Shalat Idul Adha 2021 di Luar Wilayah PPKM Darurat
Jumlah formasi yang telah ditentukan merupakan gabungan dari formasi umum, lulusan terbaik, penyandang disabilitas, serta putra/putri Papua dan Papua Barat.
Adapun persyaratan pelamar CPNS Kementerian Kominfo 2021 sebagai berikut.
1.Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah;
Baca Juga: Prediksi Italia vs Spanyol Semifinal Euro 2021, Gli Azzurri Bermain Tanpa Leonardo Spinazzola
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;