Selama PPKM Darurat, Vaksinasi Covid-19 Menjadi Syarat Perjalanan Domestik

- 2 Juli 2021, 07:39 WIB
Salah satu syarat perjalanan domestik selama PPKM darurat adalah pelaku sudah melakukan vakinasi Covid-19.
Salah satu syarat perjalanan domestik selama PPKM darurat adalah pelaku sudah melakukan vakinasi Covid-19. /instagram/

PR INDRAMAYU - Pemerintah telah mengumumkan diberalakukannya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat khusu di Pulau Jawa dan Bali.

Selama PPKM Darurat dalam kurun waktu 18 Hari dari tanggal 3-20 Juli 2021.

Selama PPKM Darurat tentu saja akan mempengaruhi bagi pelaku perjalanan domestik.

Baca Juga: Link Nonton Hospital Playlist Season 2 Episode 3 Sub Indo, Ik Joon Terkejut pada Pengakuan Song Hwa

Pemerintah mewajibkan Selama PPKM Darurat bagi pelaku perjalanan domestik wajib menunjukan kartu vaksinasi Covid-19.

Informasi ini Disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi marititim.go.id pada Kamis, 1 Juli 2021.

"Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukan kartu vaksinasi," kata Menko Marves Luhut B. Pandjaitan.

Baca Juga: Prediksi Peru vs Paraguay di Copa America 2021, Head-to-Head, Berita Pemain, dan Formasi

"Minimal vaksinasi dosis pertama," sambungnya.

Selain itu, syarat menunjukan kartu vaksinasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan laju penularan virus Covid-19.

Syarat tersebut berlaku untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh.

Baca Juga: Ramalan Shio Jumat 2 Juli 2021: Beberapa Shio Disarankan Jangan Boros!

Seperti kendaraan bis umum, pesawat, kapal laut, dan kereta api.

Lalu bagi yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang wajib menunjukan hasi tes PCR negatif yang diambil pada H-2 sebelum perjalanan.

Adapun untuk pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api, bus dna kapal laut wajib menunujukan hasi tes antigen negatif yang diambil maksimal pada H-1.

Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia Pagi Ini Jumat 2 Juli 2021, Pasien Baru dan Meninggal Dunia Pecahka Rekor!

"Sedangkan pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api, bus, dan kapal laut wajib menunjukan hasil tes antigen negatif diammbil maksimal pada H-1," kata Menko Luhut.

Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke pulau Jawa dan Bali.

Pemerintantah melalu Mendagri menghimbau agar masyarakay tidak panik dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Masyarakat jangan panik, jangan melakukan pembelian barang yang berlebihan," ucap Mendagri Tito Karnavian.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Maritim.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x