1) Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
2) Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan
3) Denda
Sementara itu pada Ayat (5) Pasal 13 A disebutkan bahwa pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah atau Badan sesuai dengan kewenangannya bahkan jika yang menolak divaksin saat yang sama menyebabkan terhalangnya vaksinasi, maka bisa dikenakan sanksi lain.
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular,” kutipan Pasal 13B.
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Senin, 28 Juni 2021, dalam Pepres tersebut tidak disebutkan besaran denda
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah seperti Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,- pada Pasal 20.
Baca Juga: Ramai Foto Undangan, Boy William Ungkap Kesedihan Batalkan Pernikahannya dengan Karen Vendela
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej menyatakan bahwa merujuk UUD 1945 dan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, masyarakat selain mendapatkan hak terjaminnya kesehatan turut memiliki kewajiban untuk mewujudkan serta meningkatkan derajat kesehatan pribadi dan masyarakat setinggi-tingginya.
Mengacu Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.***
(PikiranRakyat.com/Mutia Yuantisya)