PR INDRAMAYU - Presiden Joko Widodo tengah gencar mendorong program vaksinasi.
Hingga diterbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 14 Tahun 2021.
Pepres ini membahas soal vaksinasi Covid-19 yang sedang gencar dilakukan di Indonesia.
Baca Juga: Link Nonton Serial Loki Episode 4, Apakah Seluruh Agen TVA Merupakan Varian?
Perpres Nomor 14 Tahun 2021 mengatur tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang di dalamnya disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan akan melakukan pendataan dan penetapan sasaran penerima vaksin Covid-19.
Simak isi Perpres soal vaksinasi Covid-19 ini selengkapnya seperti diberitakan PikiranRakyat.com dalam artikel berjudul Jokowi Terbitkan Perpres Tentang Vaksin, Siap-Siap Kena Sanksi dan Denda.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia,” kutipan Pasal 13 A Ayat (2) dan (3).
Baca Juga: JTBC Rilis Teaser Variety Show Sea of Hope Episode 1, Bintang Tamu Pertama Rose BLACKPINK
Pada Ayat (4) Pasal 13 A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid- 19 dapat dikenakan sanksi administratif, diantaranya: