Presiden Joko Widodo Terbitkan Perpres Soal Vaksinasi Covid-19, Waspada Ancaman Denda Mengintai

- 28 Juni 2021, 20:37 WIB
Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres terbaru Nomor 14 Tahun 2021 soal pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres terbaru Nomor 14 Tahun 2021 soal pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia. /Twitter/@jokowi

PR INDRAMAYU - Presiden Joko Widodo tengah gencar mendorong program vaksinasi.

Hingga diterbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 14 Tahun 2021.

Pepres ini membahas soal vaksinasi Covid-19 yang sedang gencar dilakukan di Indonesia.

Baca Juga: Link Nonton Serial Loki Episode 4, Apakah Seluruh Agen TVA Merupakan Varian?

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 mengatur tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang di dalamnya disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan akan melakukan pendataan dan penetapan sasaran penerima vaksin Covid-19.

Simak isi Perpres soal vaksinasi Covid-19 ini selengkapnya seperti diberitakan PikiranRakyat.com dalam artikel berjudul Jokowi Terbitkan Perpres Tentang Vaksin, Siap-Siap Kena Sanksi dan Denda.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia,” kutipan Pasal 13 A Ayat (2) dan (3).

Baca Juga: JTBC Rilis Teaser Variety Show Sea of Hope Episode 1, Bintang Tamu Pertama Rose BLACKPINK

Pada Ayat (4) Pasal 13 A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid- 19 dapat dikenakan sanksi administratif, diantaranya:

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x