Informasi kumpulan swafoto orang-orang yang sedang memegang foto KTP beredar di dunia maya, salah satunya platform Twitter.
Selama ini, swafoto sambil memegang KTP merupakan salah satu metode verifikasi yang sering dilakukan ketika mendaftar layanan yang berhubungan dengan finansial.
Foto-foto tersebut diduga diperjualbelikan di dunia maya.
Kominfo menegaskan kepada seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib mematuhi semua ketentuan yang berlaku di undang-undang, termasuk mengenai pengamanan sistem elektronik dan perlindungan data pribadi.
Baca Juga: 4 Penyakit Penyerta yang Wajib Diwaspadai Pada Covid-19, Salah Satunya Penyakit Jantung
"Segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Dedy, dikutip dari Antara, Minggu, 27 Juni 2021.
Masyarakat diminta semakin berhati-hati dalam menjaga data pribadi, salah satunya dengan tidak memberikan dan menyebarkan data kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Selain itu, masyarakat juga harus menjaga keamanan gawai dan perangkat elektronik lainnya yang digunakan untuk menjaga data pribadi.
Baca Juga: Spoiler Boruto Chapter 60: Munculnya Tim Cyborg Terkuat, Eida, Code, dan Daemon!