Setneg Resmi Terbitkan Logo HUT Kemerdekaan Indonesia yang ke-76, Berikut Ini Tema dan Ketentuannya

- 27 Juni 2021, 06:17 WIB
ILUSTRASI. Jelang HUT Kemenerdekaan Indonesia, Setneg terbitkan logo dan tema untuk perayaannya.
ILUSTRASI. Jelang HUT Kemenerdekaan Indonesia, Setneg terbitkan logo dan tema untuk perayaannya. /FREEPIK

PR INDRAMAYU – Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) resmi meluncurkan logo terbaru untuk Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Indonesia ke-76.

HUT Kemerdekaan Indonesia diperingati setiap tanggal 17 Agustus.

Dalam menyemarakkan HUT Kemerdekaan Indonesia yang ke-76, maka diperlukan logo dan tema sebagai identitas tunggal untuk memperingati momentum besar ini.

Baca Juga: Link Nonton Wales Vs Denmark UEFA EURO 2020 Malam Ini, Lengkap dengan Prediksi Line-Up

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui situs setneg.go.id, logo dan tema HUT Kemerdekaan Indonesia ke-76 resmi disampaikan melalui surat edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-446.

Logo yang dikeluarkan Setneg dapat digunakan oleh masyarakat dan panitia pelaksana kegiatan HUT Kemerdekaan Indonesia ke-76.

Desain logo HUT Kemerdekaan Indonesia ke-76 ini dapat diimplementasikan ke dalam berbagai bentuk media.

Baca Juga: Ini Cara Unik Susi Pudjiastuti Mengajak Masyarakat Pakai Masker karena Meningkatnya Kasus Covid-19

Di antaranya dalam berbentuk tampilan website, media sosial, merchandise, transportasi umum atau media publikasi cetak dan elektronik.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah