2. Buatlah akun terlebih dahulu dengan cara mengisi NIK, Nama lengkap, Alamat Email, Nomor Telepon sesuai dengan KTP.
3. Buatlah kata sandi yang mudah diingat.
4. Setelah memiliki akun, segera log in untuk melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Lirik Lagu Whiskey Bottle - Gangga, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
5. Pilih menu 'Input Pendaftaran Baru'.
6. Masukan data diri pendaftar dan informasi rumah tangga dalam sistem FMOTM.
7. Cek kembali dan jika sudah benar, klik 'Simpan'.
Baca Juga: Luapkan Emosi pada Denise Chariesta, Astrid Kuya: Gua Cuma Pengen Lo Minta Maaf
Apabila mengalami kesulitan saat mendaftar online bantuan FMOTM DKI Jakarta ini, kamu bisa untuk mendatangi kantor kelurahan sesuai dengan domisili dan membawa dokumen sebagai berikut:
1. KTP.