Habieb Rizieq Shihab Divonis Hukuman Empat Tahun Penjara, Mardani Ali Sera: Sama dengan Vonis Jaksa Pinangki

- 24 Juni 2021, 15:33 WIB
Mardani Ali Sera membandingkan hukuman untuk Habib Ririeq Shihab dan Jaksa Pinangki  yang sama-sama mendapatkan empat tahun penjara.
Mardani Ali Sera membandingkan hukuman untuk Habib Ririeq Shihab dan Jaksa Pinangki yang sama-sama mendapatkan empat tahun penjara. /Kolase Foto Antara

PR INDRAMAYU - Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi divonis hukuman empat tahun penjara.

Vonis untuk Habib Rizieq Shihab (HRS) tersebut telah ditetapkan oleh pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri pada Kamis, 24 Juni 2021.

Habib Rizieq Shihab terbukti menyebarkan berita bohong terkait hasil tes Swab Antigen melalui unggahan video di kanal Youtube RS Ummi.

Baca Juga: Data Terbaru Covid-19 kabupaten Indramayu 24 Juni 2021, 1.587 Orang dalam Perawatan!

Hal tersebut menjadikan Habib Rizieq Shihab terbukti telah melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pertaturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari artikel Pikiran-rakyat.com.

Anggota Komisi II DPR RI  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera memberikan tanggapan terkait vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab tersebut.

Mardani Ali Sera mengaitkan dengan vonis mantan Jaksa Pinangki yang belum lama ini dijatuhi keringanan hukuman selama empat tahun penjara.

Baca Juga: Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora Segera Digelar, Giorgino Abraham Sebut Bakal Ada Kejutan

“Luar biasa, sama dengan vonis jaksa Pinangki. Terlihat aneh dan beda perlakuan, padahal UU Karantina Kesehatan tujuannya untuk menekan laju pandemi,” tulis Mardani Ali Sera dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Twitter @MardaniAliSera.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Pikiran Rakyat PR Depok Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x