PR INDRAMAYU - Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus penerimaan suap, permufakatan jahat dan pencucian uang karena pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, mendapat keringanan hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 14 Juni 2021.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta terhadap Pinangki.
Kasus dugaan suap Pinangki berawal dari sebuah foto yang tersebar di media sosial yang sedang berfoto bersama Djoko Tjandra sambil mengenakan seragam Jaksa.
Baca Juga: Jadwal Euro 2021 Denmark vs Belgia Beserta Susunan Pemainnya
Kala itu, Djoko Tjandra masih menjadi buronan.
Diketahui Pinangki telah menerima suap sebesar 500 ribu dollar AS dari Djoko Tjandra.
Uang tersebut diberikan dengan tujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana dua tahun penjara.
Namun, Majelis Hakim memutuskan untuk meringankan hukuman Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara, dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.