Sebelum Mendaftar Seleksi CPNS, Pelamar Harus Tahu Terlebih Dahulu Ketentuan Ini

- 16 Juni 2021, 13:25 WIB
Kemenpan RB baru saja merilis ketentuan terkait dengan seleksi CPNS berikut ini.
Kemenpan RB baru saja merilis ketentuan terkait dengan seleksi CPNS berikut ini. /Antara Foto/Nova Wahyudi/

PR INDRAMAYU – Menjelang pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negera (CASN) pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengeluarkan aturan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (Permen PANRB) No. 27 tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.

Dalam peraturan tersebut, terdapat ketentuan-ketentuan yang mengikat terkait seleksi CPNS yang akan dilaksanakan pada tahun 2021.

Baca Juga: Link Streaming dan Nonton Loki Episode 2 Sub Indo, Perjalanan God of Mischief Jadi Agen TVA

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @kemenpanrb, berikut ini beberapa poin penting yang terdapat dalam Permen PANRB No. 27 tahun 2021, sebagai berikut:

Umur pelamar CPNS secara umum dibatasi dengan ketentuan minimal 18 tahun dan umur tertinggi 35 tahun.

Namun ketentuan ini dikecualikan untuk formasi dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.

Baca Juga: Sering Menggunakan Layanan Paylater? 5 Tips Aman dari OJK dalam Menggunakan Layanan Ini

Hal lain yang diatur dalam Permen PANRB tersebut adalah pelamar tidak berkedudukan sebagai PNS, ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Selain itu, pelamar CPNS harus siap di tempatkan di seluruh wilayah NKRI atau luar negeri sesuai dengan kebutuhan instansi.

Biasanya CPNS akan menandatangani surat pernyataan bersedia di tempatkan di seluruh wilayah NKRI dan tidak mengajukan mutasi selama 10 tahun masa kerja.

Baca Juga: Kembali Memanas, Israel Luncurkan Serangan Udara ke Jalur Gaza Palestina yang Diklaim Sebagai Tempat Hamas

Ketentuan selanjutnya adalah CPNS tidak pernah diberhentikan dari ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.

Pelamar juga tidak diperbolehkan diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.

Dalam Permen PANRB tersebut warga negera yang terjerat hukum pidana minimal dua tahun tidak diperbolehkan untuk melamar sebagai CPNS.

Baca Juga: Akhirnya! Drama Korea True Beauty Bakal Tayang di NET TV, Ini Sinopsisnya

Selain itu sebagai abdi negera harus bersifat netral, maka pelamar CPNS dilarang untuk menjadi pengurus atau anggota partai politik serta tidak ikut terlibat dalam politik praktis.

Ketentuan yang paling vital adalah latar belakang pendidikan pelamar yang harus sesuai dengan formasi yang dilamar.

Untuk meminimalisir kesalahan, pelamar dapat mengecek terlebih dahulu kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan di daftar formasi CPNS sebelum melakukan pendaftaran.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @kemenpanrb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah