Mengenal Layanan Kartu Nikah Digital dari KUA serta Cara Mendapatkannya

- 14 Juni 2021, 12:55 WIB
Kemenag RI baru saja meluncurkan sistem baru yaitu Kartu Nikah Digital bagi para pengantin, simak ulasannya di sini.
Kemenag RI baru saja meluncurkan sistem baru yaitu Kartu Nikah Digital bagi para pengantin, simak ulasannya di sini. /Kemenag.go.id

PR INDRAMAYU- Buku nikah, merupakan dokumen penting bagi pasutri yang telah melakukan pernikahan.

Setelah prosesi akad nikah, pasangan suami istri biasanya mendapatkan Buku nikah.

Buku nikah ini merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai bukti jika pernikahan kedua mempelai ini sah di mata agama dan hukum.

Baca Juga: Berbagi Cerita Seputar Mendidik Azka ke Cinta Laura, Deddy Corbuzier Tegaskan Broken Home Bukan jadi Alasan

Untuk informasi terbaru mengenai dokumen bukti pernikahan, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) memperkenalkan layanan baru, yaitu Kartu Nikah Digital.

Adanya Kartu Nikah Digital ini, bertujuan untuk mempermudah para pasangan pengantin untuk membawa dokumen nikah, kemanapun mereka bepergian.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Instagram @bimasislam yang diunggah pada Senin 14 Juni 2021, terdapat informasi mengenai Kartu Nikah Digital yang baru saja dirilis oleh Kemenag RI.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha 2021, Wajib Ketahui Hukum Memotong Kuku dan Rambut Bagi yang Berkurban

Layanan Kartu Nikah Digital ini, dapat kita nikmati di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) yang memiliki akses ke dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Web.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x