PR INDRAMAYU- Buku nikah, merupakan dokumen penting bagi pasutri yang telah melakukan pernikahan.
Setelah prosesi akad nikah, pasangan suami istri biasanya mendapatkan Buku nikah.
Buku nikah ini merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai bukti jika pernikahan kedua mempelai ini sah di mata agama dan hukum.
Untuk informasi terbaru mengenai dokumen bukti pernikahan, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) memperkenalkan layanan baru, yaitu Kartu Nikah Digital.
Adanya Kartu Nikah Digital ini, bertujuan untuk mempermudah para pasangan pengantin untuk membawa dokumen nikah, kemanapun mereka bepergian.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Instagram @bimasislam yang diunggah pada Senin 14 Juni 2021, terdapat informasi mengenai Kartu Nikah Digital yang baru saja dirilis oleh Kemenag RI.
Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha 2021, Wajib Ketahui Hukum Memotong Kuku dan Rambut Bagi yang Berkurban
Layanan Kartu Nikah Digital ini, dapat kita nikmati di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) yang memiliki akses ke dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Web.