PR INDRAMAYU – Peluncuran kartu nikah digital akan dilakukan pada akhir Mei 2021, Kementerian Agama (Kemenag) ungkap sebagai upaya untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan
Kartu nikah digital ini merupakan salah satu bagian revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) dalam memberikan kemudahan dan layanan berkualitas kepada masyarakat.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Bina KUA di Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki dalam keterangan tertulisnya yang dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.
Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu untuk Gaza Palestina, Palestine Will Be Free Karya Maher Zain
"Ada banyak manfaat kartu nikah digital. Pertama, kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut," ungkapnya.
Salah satu dari manfaat dari kartu nikah digital ini disamapikan Muharam sebagai upaya mempermudah pasangan suami istri ketika melakukan pengecekan.
"Kita juga bisa mengecek benarkah mereka berdua benar-benar pasangan suami istri. Kemudian kita juga bisa mengecek secara cepat kapan menikahnya," lanjutnya.
Baca Juga: 10 Lagu Tentang Palestina yang Dapat Menyentuh Hati, Salah Satunya Karya Iwan Fals
Tentu saja dari semua manfaat tersebut, pengadaan kartu nikah digital merupakan upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan.