PR INDRAMAYU – Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk kebanyakan orang masih merupakan pekerjaan impiannya.
Bagaimana tidak hampir setiap tahunnya jumlah pendaftar yang mengikuti tes untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pun semakin hari semakin bertambah banyak.
Lalu berapa sebetulnya gambaran daftar gaji dan tunjangan PNS tahun 2021 kali ini? Berikut ini telah dirangkum oleh PikiranRakyat-Indramayu.com, terkait gambaran dan tunjangan PNS 2021 berdasarkan golongannya juga.
Baca Juga: Piala Eropa 2021: Lima Tim Nasional ini Diklaim sebagai Tim Terbaik, Salah Satunya Perancis
Gaji PNS sendiri saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.
Sebelumnya perlu diketahui ada 4 Golongan dalam PNS yaitu Golongan I hingga IV, dan biasanya di setiap golongan tersebut pun ada tingkatan lagi dari mulai tingkat “a” hingga “e” berikut ini:
Gaji PNS Golongan I
Baca Juga: Prediksi Inggris vs Rumania: Inggris Diprediksi Tidak Akan Mengalami Kesulitan
• Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800