Simak Prosedur dan Jenis Wirausaha untuk Mendapatkan Bantuan Dana UKM dari Pemerintah

- 5 Juni 2021, 10:40 WIB
Beriku ini prioritas dan prosedur untuk mendapatkan bantuan UKM Indonesia dari pemerintah.
Beriku ini prioritas dan prosedur untuk mendapatkan bantuan UKM Indonesia dari pemerintah. /Foto: Pixabay / EmAji/

PR INDRAMAYU - Kabar gembira untuk seluruh wirausaha di Indonesia, pemerintah Indonesia memberikan bantuan kembali untuk 1.300 wirausaha yang akan segera digulirkan.

Dalam kondisi pandemi Covid 19 ini kondisi ekonomi khususnya masyarakat Indonesia cukup mengalami kesulitan.

Untuk itu pemerintah Indonesia terus memberikan bantuan dana untuk UKM di Indonesia agar roda perekonomian kembali pulih.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Kembali Berikan Dana Bantuan bagi UKM Baru Indonesia, Cek Syarat Pengajuannya

Baru-baru ini pemerintah akan memberikan bantuan dana usaha dalam rangka membangkitkan dan memajukan wirausaha baru, agar tingkat perekonomian di Indonesia semakin membaik.

Agar bisa tepat sasaran dan efisien dalam penyalurannya, pemerintah menentukan skala prioritas berupa jenis wirausaha apa saja yang akan menerima bantuan tersebut.

Melalui bantuan ini, diharapkan UMKM Indonesia akan mampu terus mengakselerasi kebangkitan FUTURE SMEs demi pulihnya perekonomian.

Baca Juga: Live Skor SKD Seleksi Sekolah Kedinasan Hari Ini 5 Juni 2021, Segera Cek Link Instansinya!

Lalu siapa saja yang akan menjadi prioritas pertama untuk mendapatkan bantuan ini, dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @kemenkopukm pada Sabtu 5 Juni 2021 inilah prioritas yang akan mendapatkan bantuan dana pemerintah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah