PR INDRAMAYU - Di tengah pelbagai lembaga penyelenggara yang membuka donasi ke Palestina, Kementerian Sosial (Kemensos) mengawasi pengumpulan uang dan barang (PUB).
Dikatakan oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini bahwa, pengawasan di Kemensos lantaran adanya amanat Undang-Undang (UU).
"Kebetulan untuk pengawasan di Kemensos, karena UU nomor 9 Tahun 1961 memang mengamanatkan Kemensos memberikan izin penyelenggaraan PUB," ujar Tri Rismaharini di Jakarta, Kamis, 20 Mei 2021.
Baca Juga: Dimediasi Mesir, Israel dan Hamas Sepakati Gencatan Senjata
Menurut Tri Rismaharini, PUB memerlukan koordinasi tingkat kementerian maupun lembaga.
Hal tersebut menurut dia lantaran adanya aturan pemberian bantuan ke Palestina yang cukup mengikat dan kompleks.
Dalam kesempatan yang sama, Tri Rismaharini menyampaikan bahwa, isu Palestina bukan hanya soal agama.
Baca Juga: Respons Keinginan Jokowi, GP Ansor Siap Dilibatkan Pemahaman Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
Menurut Mensos, isu Palestina merupakan bantuan murni kemanusiaan.