Cara Cek Daftar Penerima Bantuan BLT UMKM Tahap 3 di Link eform.bri.co.id/bpum Lengkapi Syaratnya!

- 30 Mei 2021, 09:04 WIB
cara mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta
cara mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta /pixabay

PR INDRAMAYU - Dikabarkan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) pelaku usaha mikro akan kembali berlanjut dalam program penyaluran Bantuan Produk Usaha Mikro (BPUM).

Yang mana sebelumnya telah sukses pada penyaluran tahap pertama dan kedua, dan kini akan dilanjut dengan penyaluran tahap ketiga.

BLT UMKM ini disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi, dan UMKM Kemenkop UKM.

Baca Juga: Cairkan Bantuan BLT UMKM, Cek eform.bri.co.id Siapkan Syarat Uang Rp1,2 Juta Cair ke Rekeningmu!

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari berbagai sumber, pelaku usaha mikro yang menginginkan bantuan BPUM atau BLT UMKM, perlu memenuhi syarat di bawah ini, diantaranya:

Pertama, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Kedua, sebagai penerima bantuan ini tentunya harus memiliki usaha mikro, dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM, beserta lampirannya;

Baca Juga: Token Listrik Gratis Juni 2021, Wajib Tahu Perbedaaannya dari Periode Sebelumnya!

Ketiga, penerima bantuan BPUM adalah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan juga anggota TNI maupun polri, serta bukan sebagai pegawai BUMN atau BUMD.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x