Kabar Baik! Pemerintah Kembali Berikan Dana Bantuan bagi UKM Baru Indonesia, Cek Syarat Pengajuannya

- 5 Juni 2021, 10:27 WIB
Pemerintah Indonesia kembali memberikan bantuan dana kepada UKM di Indonesia untuk 1.300 wirausaha dalam rangka menuju Indonesia Maju.
Pemerintah Indonesia kembali memberikan bantuan dana kepada UKM di Indonesia untuk 1.300 wirausaha dalam rangka menuju Indonesia Maju. /Tangkapan layar Instagram.com/@kemenkopukm

PR INDRAMAYU - Kabar baik bagi para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) Indonesia.

Pemerintah Indonesia memberikan dana usaha dalam rangka membangkitkan wirausaha baru menuju Indonesia maju.

Bantuan UKM dari pemerintah ini dalam bentuk dana akan diberikan untuk 1.300 wirausaha di Indonesia.

Baca Juga: Live Skor SKD Seleksi Sekolah Kedinasan Hari Ini 5 Juni 2021, Segera Cek Link Instansinya!

Melalui bantuan dana ini, diharapkan UMKM Indonesia akan terus mampu untuk mengakselerasi kebanglitan FUTURE SMEs demi pulihnya ekonomi Indonesia.

Agar bisa tepat sasaran dalam penyaluran bantuan dana ini, pemerintah menentukan skala prioritas jenis wirausaha apa saja yang boleh menerima bantuan.

Berikut prioritas penerima bantuan dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan Instagram @kemenkopukm pada Sabtu 5 Juni 2021.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Panduan Pembelajaran Tatap Muka untuk PAUDdikdasmen, Ini yang Harus Diperhatikan

1. Daerah afirmatif, meliputi daerah yang terdampak bencana, tertinggal dan daerah perbatasan.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah