PPPK singkatan dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Baca Juga: Ini 5 Tradisi Unik yang Dilakukan oleh Pendukung Calon Kapala Desa di Kabupaten Indramayu
Artinya, pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Semua itu disesuikan dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang, dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Hak yang didapatkan PPPK diantaranya yaitu gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Baca Juga: Spoiler Drama Korea So I Married the Anti Fan Episode 11: Kesalahpahaman hingga Hoo Joon Diculik
PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti hak yang didapatkan oleh PNS.
Selain itu, PPPK tidak memiliki jabatan dan pangkat, tidak ada batas usia maksimal, serta tidak ada mutasi dan pemindahan kerja dalam PPPK ini.
Itulah perbedaan antara CPNS dan PPPK, pahami terlebih dahulu sebelum mendaftar.***