Sebelum Daftar Seleksi, Kenali Dulu Perbedaan Antara CPNS dan PPPK

- 4 Juni 2021, 11:53 WIB
Simak ulasan mengenai perbedaan antara PNS dan juga PPPK sebelum mendaftar.
Simak ulasan mengenai perbedaan antara PNS dan juga PPPK sebelum mendaftar. / Humas Pemkot Surabaya

PPPK singkatan dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Baca Juga: Ini 5 Tradisi Unik yang Dilakukan oleh Pendukung Calon Kapala Desa di Kabupaten Indramayu

Artinya, pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Semua itu disesuikan dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang, dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Hak yang didapatkan PPPK diantaranya yaitu gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Baca Juga: Spoiler Drama Korea So I Married the Anti Fan Episode 11: Kesalahpahaman hingga Hoo Joon Diculik

PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti hak yang didapatkan oleh PNS.

Selain itu, PPPK tidak memiliki jabatan dan pangkat, tidak ada batas usia maksimal, serta tidak ada mutasi dan pemindahan kerja dalam PPPK ini.

Itulah perbedaan antara CPNS dan PPPK, pahami terlebih dahulu sebelum mendaftar.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah