Sebelum Daftar Seleksi, Kenali Dulu Perbedaan Antara CPNS dan PPPK

- 4 Juni 2021, 11:53 WIB
Simak ulasan mengenai perbedaan antara PNS dan juga PPPK sebelum mendaftar.
Simak ulasan mengenai perbedaan antara PNS dan juga PPPK sebelum mendaftar. / Humas Pemkot Surabaya

1. PNS

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.

Status PNS tersebut berawal dari CPNS yang berarti, mereka yang baru lulus tes seleksi penerimaan, yang mana saat ini terdiri dari SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).

Baca Juga: Diperankan Song Kang dan Han Soo Hee, Sejumlah Episode Drama Nevertheless Diberi Rating Dewasa

Beberapa hak yang diperoleh oleh PNS ini diantaranya yaitu, gaji, tujangan, dan fasilitas, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Selain itum PNS akan memiliki jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Selain itu, pada PNS ini memiliki jabatan dan pangkat.

Baca Juga: MV Single Terbaru Raisa Andriana Tentang Dirimu Tayang 4 Juni 2021 Sore Ini

Dalam PNS juga diberlakukan batasan usia maksimal 35 tahun, serta adanya mutasi dan pemindahan kerja.

2. PPPK

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah