1. PNS
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.
Status PNS tersebut berawal dari CPNS yang berarti, mereka yang baru lulus tes seleksi penerimaan, yang mana saat ini terdiri dari SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
Baca Juga: Diperankan Song Kang dan Han Soo Hee, Sejumlah Episode Drama Nevertheless Diberi Rating Dewasa
Beberapa hak yang diperoleh oleh PNS ini diantaranya yaitu, gaji, tujangan, dan fasilitas, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Selain itum PNS akan memiliki jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Selain itu, pada PNS ini memiliki jabatan dan pangkat.
Baca Juga: MV Single Terbaru Raisa Andriana Tentang Dirimu Tayang 4 Juni 2021 Sore Ini
Dalam PNS juga diberlakukan batasan usia maksimal 35 tahun, serta adanya mutasi dan pemindahan kerja.
2. PPPK