Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintahan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
"Jika memang sarana dan prasarana karantina ataupun isolasi belum mencukupi untuk kebutuhan darurat, maka alternatif tempat bisa digunakan asalkan memenuhi standar ideal, tergolong layak dan menerima pemantauan rutin," sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News.
Baca Juga: Ide Bisnis Kuliner Siomay Bandung: Resep hingga Cara Membuatnya
Ia juga mengatakan, selain masjid jika lokasi lain atau fasilitas umum bisa dijadikan tempat isolasi darurat pasien Covid-19.
Tentunya lokasi tersebut tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Fasilitas darurat pasien Covid-19 itu harus memenuhi syarat diantaranya, terdapat ruangan kesehatan untuk melepas alat pelindung diri (APD), ruang istirahat bagi tenaga kesehatan dan harus terpisah dengan ruang perawatan.
Selain itu, terdapat kamar mandi khusus tenaga kesehatan dan terdapat penghalang untuk melindungi tenaga kesehatan saat melakukan kontak dengan pasien.
Untuk ruangan perawatannya juga harus memiliki fasilitas air bersih da toilet serta terdapat ventilasi udara yang baik.
Ruang perawatan pasien laki-laki dan perempuan serta anak-anak juga harus terpisah.