Izinkan Masjid jadi Tempat Isolasi Darurat, Satgas Covid-19: Asalkan Memenuhi Standar Ideal

- 29 Mei 2021, 12:56 WIB
Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito memberi izin masjid dijadikan tempat isolasi darurat asalkan memenuhi persyaratan.
Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito memberi izin masjid dijadikan tempat isolasi darurat asalkan memenuhi persyaratan. /Marji - Medcom/Humas BNPB

PR INDRAMAYU – Pandemi Covid-19 khususnya di Indonesia masih saja berlangsung hingga saat ini.

Bahkan, belakangan ini angka kasus Covid-19 di Indonesia mengalami lonjakan yang cukup tinggi.

Di beberapa daerah di Indonesia terpaksa memberlakukan lockdown lokal menyusul lonjakan kasus Covid-19 yang cukup tinggi.

Baca Juga: Abdee Slank Diangkat Jadi Komisaris PT. Telkom, Ferdinand Hutahaean: Selamat Kawan !

Akibatnya, rumah sakit hingga tempat isolasi akan kembali penuh jika angka kasus Covid-19 terus bertambah.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Satuan gugus Tugas (Satgas) Covid-19 memberikan izin jika masjid diperbolehkan untuk menjadi tempat isolasi darurat.

Saat ini masjid KH Hasyim Ashari, Cengkareng, Jakarta Barat  disiapkan oleh pihak sekretariat sebagai tempat isolasi darurat pasien Covid-19.

Baca Juga: Jarang Dimimpiin, Raffi Ahmad Tiba-Tiba Dapat Pesan dari Almarhum Ayahnya Soal Kehamilan Nagita Slavina

Tempat isolasi darurat ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pasca Lebaran 2021.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x