Hal itu pun mendapat sorotan dari masyarakat luas, salah satunya Abdillah Toha melalui akun Twitter @AT_AbdillahToha.
“Ini yang bisa ditiru. Beranikah kita?” tulis Abdillah Toha sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Rabu, 26 Mei 2021.
Ia juga menjelaskan bahwa larangan tersebut bukan hanya berkutat pada penggunaan pengeras suara.
Akan tetapi, menurut dia, larangan tersebut hanya berlaku pada penggunaan pengeras suara selain untuk azan.
“Yang dilarang itu bukan menggunakan pengeras suara tapi menggunakan selain azan untuk pendengar di luar masjid,” katanya.
Di samping itu, Abdillah Toha menegaskan bahwa penggunaan pengeras suara di dalam masjid masih diizinkan.
“Pengeras suara untuk didengar di dalam masjid tidak dilarang,” ujar Abdillah Toha.***
(PR Depok/Muhammad Faisal Akbar)