Islam Menang di Jerman, Suara Adzan Dengan Pengeras Suara Diperbolehkan

- 25 September 2020, 15:15 WIB
MASJID-masjid di Jerman dan Belanda diizinkan untuk mengumandangkan azan dengan pengeras suara demi solidaritas di tengah pandemi.*
MASJID-masjid di Jerman dan Belanda diizinkan untuk mengumandangkan azan dengan pengeras suara demi solidaritas di tengah pandemi.* /Instagram/@de_blauwe_moskee

PR INDRAMAYU - Al Jazeera melaporkan, Komunitas Islam Turki (Ditib), yang menaungi 900 masjid, sekarang dapat menggunakan pengeras suara untuk memanggil umat islam salat di kota Oer-Erkenschwick, di negara bagian North Rhine-Westphalia.

Sebelumnya gugatan dilaporkan oleh penduduk lokal pada tahun 2015 terhadap izin yang relevan, yang berujung izin bagi komunitas Muslim untuk menggunakan pengeras suara paling banyak 15 menit, hanya pada siang di hari Jumat saja.

Pada 2018, dilaporkan laman berita Jerman, DW.com, pasangan Kristen mengeluhkan azan dari pengeras suara masjid, yang berada 1 kilometer jauhnya dari rumah mereka.

Baca Juga: Pasca Insiden Tabrakan Beruntun, Prosedur 'Restart Safety Car' Dikritik Pembalap F1

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh Pikiran-Rakyat.com dengan judul artikel "Muslim Menang, Azan Boleh Berkumandang Lagi dari Masjid di Jerman"

Kata mereka, bukan suara bising yang dipersoalkan, melainkan isi dari ajakan dalam lantunan suara azan.

Menurut pasangan itu, kebebasan beragama mereka terhalang oleh suara azan tersebut.

Baca Juga: Siap Lawan Bosnia, Shin Tae-yong: Kami Akan Lakukan Rotasi Pemain

Kontroversi pun terus bergulir ketika Pengadilan Administratif Gelsenkirchen, yang mencabut izin masjid itu pada tahun 2018, menyatakan dalam putusannya bahwa pejabat setempat hanya mempertimbangkan tingkat kebisingan.

Diputuskan pula bahwa pihak masjid belum berkonsultasi dengan baik dengan lingkungan sekitar terkait penerimaan sosial atas suara azan tersebut.

Namun putusan awal itu juga tidak setuju bahwa azan dianggap melanggar kebebasan beragama bagi yang mendengarnya.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual di Bandara Soetta Kabur, Polisi Tetapkan EFY Sebagai DPO

Pengadilan, yang duduk di Muenster, menolak argumen mereka.

"Setiap masyarakat harus menerima bahwa kita harus memahami orang lain dalam menjalankan keyakinan mereka," kata hakim ketua, Annette Kleinschnittger, dalam putusannya.

Selama tidak ada yang dipaksa untuk menjalankan agamanya, tidak ada alasan untuk mengeluh, katanya lagi.***(Gita Pratiwi/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x