Densus Periksa Munarman Terkait Hubungannya dengan Jaringan Teroris

- 19 Mei 2021, 15:40 WIB
Ilustrasi Munarman SH, pengacara Habib Rizieq Shihab, dan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI).
Ilustrasi Munarman SH, pengacara Habib Rizieq Shihab, dan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI). /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

PR INDRAMAYU – Pemerikasaan terkait keterlibatan dalam kasus terorisme yang menyerat mantan Sekretaris FPI Munarman masih terus dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri.

Pemeriksaaan tersebut berkaitan dengan mendalami hubungan Munarman dengan jaringan teroris tertentu.

Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono yang dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Humas Polri.

Baca Juga: Salah Sebut Provinsi Padang, Ucapan Presiden Jokowi Disindir Nicho Silalahi: Sejak Kapan Pak?

“Nanti lihat, saya belum bisa mengatakan itu masih berproses apakah Munarman berdiri sendiri atau ada pihak lain yang ada di sekeliling saudara M. Itu kita lihat nanti. Itu masih diproses oleh Densus. Densus melihat segala kemungkinan dari saudara M itu,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan oleh Brigjen Rusdi, sejauh ini Densus 88 telah mengantongi bukti perihal dugaan terorisme yang menyeret Munarman.

Mantan Sekretaris FPI tersebut telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga: Jet Tempur Israel Hantam Jalur Gaza Palestina, Seorang Jurnalis Tewas

Pelanggaran yang dilakukannya yakni salah satunya Munarman terlihat menghadiri acara baiat teroris di beberapa daerah.

“Ya kan sudah jelas semua, artinya beberapa kegiatan-kegiatan yang terjadi di Jakarta, Makassar, Medan, itu yang dilihat menjadi sesuatu yang melanggar UU Terorisme,” ungkapnya.

Berdasarkan hal tersebut, saat ini tim Densus 88 masih terus mengerjakan penyelidikan untuk menyelesaikan hal tersebut.

Baca Juga: Amanda Manopo Ungkap Alasan Putus dengan Billy Syahputra, Adanya Orang Ketiga?

“Sekarang sedang terus dikerjakan oleh Densus untuk menyelesaikan,” lanjut Rusdi.

Perkembangan saat ini dimana Densus 88 juga telah memeriksa saksi-saksi guna membuat terang perkara yang menjerat Munarman.

“Pokoknya pihak-pihak yang menurut Densus bisa membuat terang kasus saudara M, itu pasti akan dimintakan keterangannya. Untuk memperjelas daripada kasus yang melibatkan M sendiri,” kata Rusdi.

Baca Juga: Tepati Janji Saat Kampanye, Nina Agustina dan Lucky Hakim Bongkar Pagar Alun-alun Indramayu

Sementara itu terkait kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, Densus 88 belum dilibatkan dalam proses pengejaran para pelaku.

Hal tersebut dikarenakan fokus Densus 88 yang masih memprioritaskan kasus terorisme lainnya.

“Sampai saat ini masih berjalan seperti biasa. Densus masih menyelesaikan saudara M, dan yang lain,” ujar Brigjen Rusdi.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah