Tanggapi Penangkapan Munarman, Refly Harun: Tidak Meyakini Dia Adalah Seorang Teroris

- 30 April 2021, 20:13 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi terkait penangkapan mantan sekretaris FPI Munarman: tidak meyakini ia adalah seorang teroris.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi terkait penangkapan mantan sekretaris FPI Munarman: tidak meyakini ia adalah seorang teroris. /Tangkap layar youtube.com/Refly Harun

PR INDRAMAYU - Mantan sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap di kediamannya pada Selasa, 27 April 2021 pukul 15.30 WIB.

Adapun terkait penangkapan itu terkait dugaan Munarman dalam kasus tindak pidana terorisme.

Terkait penangkapan terhadap Munarman, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun ikut menyuarakan pendapatnya.

Baca Juga: Update Film John Wick Chapter 4 dari Tanggal Rilis, Trailer hingga Detail Plot

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari kanal YouTube Refly Harun, Pakar Hukum Tata Negara itu mengungkapkan bahwa, apa yang terjadi pada Munarman itu tidak sesuai aturan.

Refly pun menyoroti pada penangkapan Munarman ada yang tidak sesuai kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu kepada calon tersangka mengenai surat perintah dimulainya penyidikan.

“Terutama soal pemberitahuan kepada calon tersangka ya mengenai surat perintah dimulainya penyidikan,” ujar Refly Harun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 1 Mei 2021, Aries Merasa Kebingungan, Gemini Merasa Dipermainkan Orang Sekitar

Hal ini penting karena tersangka bisa mempersiapkan diri dalam melakukan pembelaan jika hal tersebut diberitahukan terlebih dahulu dan juga bisa menunjuk penasehat hukumnya.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x