Buntut Penggunaan Alat Rapid Tes Bekas, Erick Thohir Pecat Seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostika

- 18 Mei 2021, 15:01 WIB
Menteri BUMN mengambil langkah tegas dengan melakukan pemecatan kepada seluruh direksi Kimia Farma, setelah gunakan alat rapid bekas.
Menteri BUMN mengambil langkah tegas dengan melakukan pemecatan kepada seluruh direksi Kimia Farma, setelah gunakan alat rapid bekas. /industry.co.id

PR INDRAMAYU – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni Erick Thohir mengambil langkah tegas dengan memecat seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostika akibat kasus penggunaan alat rapid tes bekas.

Langkah tersebut diambil oleh Erick sebagai tindak lanjut atas kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas yang dilakukan Kimia Farma Diagnostika yang terjadi di bandara Kualanamu, Medan Sumatera Utara pada beberapa waktu lalu.

Menurut Erick, permasalahan yang terjadi di Kualanamu merupakan masalah yang harus segera direspon dengan cepat, untuk itulah dirinya mengambil langkah tegas dengan memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika.

Baca Juga: Mengatisipasi Penyebaran Virus Covid-19 Polisi Siapkan 1.000 Swab Antigen Gratis, Catat Waktu dan Tempatnya

“Setelah dilakukan pengkajian secara komprehensif, pemberhentian adalah salah satu hal yang harus diambil dalam menyikapi masalah ini,” ujar Erick sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Antara.

Kendati demikian, Erick juga menegaskan bahwa terkait kasus hukum, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk menyelesaikan permasalahan ini, karena hal itu bukan lagi ranahnya BUMN tetapi ranah aparat keamanan.

“Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang,” tambahnya menerangkan.

Baca Juga: Ini Jawaban MUI Soal Tes Swab Saat Menjalankan Ibadah Puasa, Bisa Buat Batal?

Bahkan dalam kesempatan yang sama, Erick kembali menjelaskan bahwa seluruh pegawai BUMN sudah terikat dengan prinsip utama perusahaan yakni dengan selalu mengedepankan amanah, kompeten, harmonis, loyal,adaptif dan kolaboratif.

Untuk itulah, menurut Erick kasus yang terjadi di Kualanamu telah mencoreng nilai utama perusahaan yang ada.

“Karena sudah tidak sejalan dengan prinsip perusahaan, maka siapapun kami persilahkan untuk keluar dari perusahaan,” tutur Erick.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Bisa Jadi Syarat Perjalanan, Tetap ada Tes PCR dan Swab

Selain itu, Erick juga mengatakan bahwa hal lain yang menjadi alasan dirinya mengambil langkah tegas dengan melakukan pemecatan karena tidak lain menurutnya bahwa perusahaan tersebut merupakan layanan kesehatan dimana kepercayaan adalah hal mutlak yang harus didapatkan.

Oleh karena itu, dirinya menegaskan bahwa tidak lagi ada tawar menawar dalam menyikapi masalah ini.

Orang nomor satu di Kementerian BUMN itu juga mengatakan bahwa pemecatan ini bukan semata-mata sebagai hukuman, tetapi sebagai bukti keseriusan BUMN dalam menegakkan komitmen perusahaan yang selalu melayani dan melindungi masyarakat.

Baca Juga: Jelang Turnamen Thailand Open 2021, BWF Lakukan Swab Tahap Pertama ke Seluruh Peserta Tur

“Akumulasi dari seluruh hal ini membuat kami berkewajiban untuk mengambil langkah tegas ini,” tutur Erick.

“Ini bukan langkah untuk menghukum, namun untuk menegakkan dan memastikan bahwa seluruh BUMN punya komitmen untuk selalu melayani, melindungi serta bekerja untuk masyarakat,” tuturnya menambahkan.

Perlu diketahui, hingga saat ini auditor independen sedang bekerja untuk memeriksa semua laboratorium yang ada di bawah naungan Kimia Farma.

Hal ini dilakukan agar tidak lagi terjadi kasus serupa seperti yang terjadi di Bandara Kualanamu Medan, Sumatera Utara.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah