Ini Jawaban MUI Soal Tes Swab Saat Menjalankan Ibadah Puasa, Bisa Buat Batal?

- 17 April 2021, 05:49 WIB
Tes Swab Antigen /dok. Kominfo-lmj
Tes Swab Antigen /dok. Kominfo-lmj /

PR INDRAMAYU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum tes swab untuk deteksi Covid-19 saat menjalankan ibadah puasa bagi kalangan umat muslim.

Fatwa ini diputuskan pada 7 April 2021 M atau 24 Syaban 1442 H dengan Nomor: 23 Tahun 2021.

Hasil fatwa ini juga diketahui langsung oleh Ketua Umum MUI Miftchul Akhyar dan Sekretarais Jenderal MUI Amirsyah Tambunan.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Indonesia Pagi Ini Sabtu 17 April 2021, Jumlah Pasien Aktif Turun Hingga 735 Kasus

Di mana, MUI memutuskan jika tes swab sama sekali tidak membatalkan puasa.

"Pelaksanaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," tulis fatwa dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari mui.or.id.

Sebelum fatwa ini terbit, MUI mengaku banyak melakukan pertimbangan.

Baca Juga: Prediksi Lazio vs Benevento di Liga Italia, Ciro Immobile Diharapkan Tunjukkan Magisnya

Yang menjadi pertimbangan pertamanya terkait salah satu cara efektif untuk mendeteksi apakah seorang positif atau negatif Covid-19 adalah dengan melakukan tes swab.

Kemudian, hasil tes swab menjadi protokol kesehatan atas seseorang yang akan berpergian  atau mengikuti sesuatu kegiatan yang menghadirkan banyak orang.

Pertimbangan selanjutnya yakni pandemi Covid-19 belum berahir namun tetap dilakukan tes swab meskipun di Bulan Ramadan tentunya dalam rangka memutus mata rantai Covid-19.

Baca Juga: Bisakah Mobil yang Ditimpa Pohon Tumbang Diklaim Asuransi? Berikut Jawaban Pemerintah

Pertimbangan yang terakhir, dengan kondisi semua itu Komisi Fatwa MUI perlu menetapkan fatwa.

Tentunya tentang hukum tes swab untuk mendeteksi Covid-19 saat menjalankan ibadah puasa.

Alhasil, dengan fata ini MUI mengatakan bahwa umat Islam yang tengah berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk mendeteksi Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa 5 Ramadhan 1442 H, Sabtu 17 April 2021 Lengkap untuk Seluruh Wilayah Indonesia

Dengan fatwa ini MUI juga mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.

Tak hanya masyarakat, MUI juga meminta kepada pemerintah untuk melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.

MUI berharap pengawasan dilakukan dengan ketat. Hal ini agar pandemi di Indonesia segera berakhir. ***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x