Nekat Mudik Lebaran 2021? Kemenhub Siap Putar Balik Kendaraan Pemudik Nekat hingga Beri Sanksi

- 7 Mei 2021, 08:54 WIB
Ilustrasi. Kemenhub menyiapkan sanksi bagi para pemudik yang nekat melakukan perjalanan mudik lebaran, adapun sanksi ringan adalah diputarbalikkan.
Ilustrasi. Kemenhub menyiapkan sanksi bagi para pemudik yang nekat melakukan perjalanan mudik lebaran, adapun sanksi ringan adalah diputarbalikkan. /sulselprov.go.id

PR INDRAMAYU - Menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H atau Lebaran 2021, masyarakat yang nekat mudik pada masa pelarangan mudik akan diberi sanksi.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan sanksi dan mulai berlaku pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Adita Irawati selaku Juru Bicara Kemenhub mengatakan bahwa masyarakat yang bepergian menggunakan sarana transportasi tanpa menunjukkan surat pendukung akan terkena sanksi.

Baca Juga: Mengenal Rusdi Karepesina, Pemilik Mobil dengan Pelat Kekaisaran Sunda Nusantara

Menurutnya, sanksi paling ringan yang didapat pemudik nekat, yakni masyarakat harus putar balik ke tempat asal mereka sebelum berpergian.

“Yang ringan, diputarbalikkan, diminta pulang,” ujar Adita, Kamis, 6 Mei 2021, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News.

“Kendaraan umum, yang tidak pinya izin atau tidak resmi, mereka juga akan diputarbalikkan,” ujar Adita melanjutkan.

Baca Juga: Update Kode Redeem Genshin Impact Hari Ini 7 Mei 2021, Ada Hadiah Khusus untuk Pemain Baru!

Sementara itu, bagi operator transportasi yang tetap menjalankan bisnis travel gelap atau dalam hal ini operator yang nekat melakukan perjalan mudik, Adita mengatakan bakal dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasi.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x