Pada periode larangan mudik Lebaran 2021, kendaraan yang diizinkan beroperasi yakni pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, atau orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Selanjutnya, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri.
Selain itu, pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, dia juga mengajak pada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menelaah Surat Edaran Nomor 13/2021 maupun Permenhub Nomor 13/2021.
Budi bersama jajarannya juga melakukan peninjauan ke pelbagai terminal, yaitu Terminal Tipe A Bawen, Terminal Penumpang Tidar Magelang, Terminal Tipe A Purworejo.
Diberitakan sebelumnya, guna mengantisipasi pergerakan pemudik nekat Lebaran 2021, Polda Metro Jaya menurunkan ribuan personel di titik penyekatan DKI Jakarta.
Baca Juga: Antisipasi Pemudik Nekat, 31 Titik Penyekatan di DKI Jakarta Dijaga Ribuan Personel Kepolisian
Hal tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo.
Dia menyatakan bahwa, Polda Metro Jaya bakal menurunkan 1.350 personel untuk antisipasi pergerakan pemudik nekat pada tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 di 31 titik penyekatan.***