Kendalikan Transportasi pada Periode Larangan Mudik Lebaran 2021, Kemenhub Koordinasi dengan Sejumlah Daerah

- 1 Mei 2021, 20:22 WIB
Polresta Bandung melakukan penyekatan jelang mudik lebaran di gerbang exit tol Cileunyi. Jelang periode larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 Kemenhub berkoordinasi dengan sejumlah daerah guna pengendalian transportasi.
Polresta Bandung melakukan penyekatan jelang mudik lebaran di gerbang exit tol Cileunyi. Jelang periode larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 Kemenhub berkoordinasi dengan sejumlah daerah guna pengendalian transportasi. /Dok. Tim Polresta Bandung/

PR INDRAMAYU - Jelang periode larangan mudik Lebaran pada tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021, sejumlah daerah di wilayah Brebes, Tegal, dan Semarang berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Terkait hal itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi menuturkan bahwa, pihaknya bersama pihak Kepolisian maupun instansi terkait sudah melakukan koordinasi.

Adapun koordinasi tersebut dilakukan terkait pengendalian transportasi selama masa larangan mudik Lebaran 2021.

Dalam kesempatan yang sama, dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik Lebaran 2021.

Baca Juga: Ibu Wajib Tahu, Inilah 6 Tips Mudah Agar Imunisasi Anak Tetap Aman Selama Pandemi Covid-19

Hal tersebut menurutnya, guna mengurangi risiko penularan virus Corona.

Pasalnya, dia menyebut bahwa, kasus Covid-19 di Indonesia masih bertambah.

"Pada kesempatan ini saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi kebijakan larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah mengingat peningkatan kasus Covid-19 masih bertambah," kata Budi di Jakarta, Sabtu, 1 Mei 2021, seperti dilaporkan Antara.

Baca Juga: Sedang Tayang! Link Live Streaming Ikatan Cinta Malam Ini: Pasca Operasi, Kondisi Aldebaran Kembali Kritis?

Pada periode larangan mudik Lebaran 2021, kendaraan yang diizinkan beroperasi yakni pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, atau orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Selanjutnya, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri.

Selain itu, pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Hari Pendidikan Nasional Diperingati Tiap 2 Mei, Simak Pedoman Peringatan hingga Download Tema dan Logo

Dalam kesempatan yang sama, dia juga mengajak pada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menelaah Surat Edaran Nomor 13/2021 maupun Permenhub Nomor 13/2021.

Budi bersama jajarannya juga melakukan peninjauan ke pelbagai terminal, yaitu Terminal Tipe A Bawen, Terminal Penumpang Tidar Magelang, Terminal Tipe A Purworejo.

Diberitakan sebelumnya, guna mengantisipasi pergerakan pemudik nekat Lebaran 2021, Polda Metro Jaya menurunkan ribuan personel di titik penyekatan DKI Jakarta.

Baca Juga: Antisipasi Pemudik Nekat, 31 Titik Penyekatan di DKI Jakarta Dijaga Ribuan Personel Kepolisian

Hal tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo.

Dia menyatakan bahwa, Polda Metro Jaya bakal menurunkan 1.350 personel untuk antisipasi pergerakan pemudik nekat pada tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 di 31 titik penyekatan.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah