5 WN India Ditangkap Telah Melakukan Pelanggaran UU Karantina, Mafia Terbongkar

- 29 April 2021, 05:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus bersama jajaran membeberkan mafia karantina yang meloloskan tujuh warga negara India tanpa harus melakukan karantina selama lima hari di Polresta Bandara Soetta, Rabu, 28 April 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus bersama jajaran membeberkan mafia karantina yang meloloskan tujuh warga negara India tanpa harus melakukan karantina selama lima hari di Polresta Bandara Soetta, Rabu, 28 April 2021. /Kabar Banten/Dewi Agustini

PR INDRAMAYU – Lima warga negara India ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena diduga sebagai pengguna jasa mafia karantina untuk masuk ke Indonesia.

Dengan menggunakan jasa tersebut, WNA India tersebut bisa masuk ke Indonesia tanpa menjalani proses kekarantinaan terlebih dahulu diikutip dari PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara News.

“Polres Bandara Soetta mengungkapkan lima laporan polisi dengan indikasi dugaan ada sekitar tujuh (WN India) tersangka, lima yang sekarang sudah jadi tersangka, “Kata Kabid Humas Polda metro jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: KULTUM RAMADHAN PAGI INI: Perbedaan Malan Nuzulul Quran dan Lailatul Qadar

Hal tersebut di sampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, pada Rabu 29 April 2021.

Selain itu Yusri mengatakan modus mafia karantina ini tidak berbeda jauh dengan modus mafia yang sebelumnya diungkapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Lima orang warga negara India yang berhasil diamankan berinisial SR (35), CM(40), KM (36), PN(47) dan SD (35).

Baca Juga: Ramalan Shio Kamis 29 April 2021: Ada yang Beruntung dalam Percintaan Nih

Sementara dua orang tersangka lainnya masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian dan otoritas imigrasi.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah