PR INDRAMAYU - Pemerintah Indonesia resmi melarang Warga Negara Asing (WNA) India atau yang memiliki riwayat perjalanan ke India dalam waktu 14 hari sebelum tiba di negeri ini.
Disampaikan oleh Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Indra Bangsawan, jika terdapat penumpang yang memiliki riwayat tersebut, maka bakal dipulangkan oleh pihak Imigrasi.
"Jika ternyata memang ada penumpang yang memiliki riwayat perjalanan ke India dalam waktu 14 hari sebelum tiba di Indonesia,” kata Indra Bangsawan, Minggu, 25 April 2021, seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News.
Baca Juga: Polisi Pulangkan Pemudik Asal Sumatera Barat Tujuan Tegal yang Dinyatakan Positif Covid-19
“Maka, Imigrasi Soekarno-Hatta dengan tegas akan memulangkannya," ujarnya menambahkan.
Larangan masuk tersebut hingga kini disosialisasikan agar pihak maskapai yang berada di luar negeri dapat menyaring calon penumpang.
Diharapkan maskapai asing dapat menyaring penumpang yang diizinkan dan yang tak diizinkan memasuki Indonesia.
"Diharapkan nantinya saat proses check-in di luar negeri, pihak maskapai dapat memfilter penumpang yang diperbolehkan masuk ke Indonesia," kata dia menjelaskan.