PR INDRAMAYU - Pemerintah Indonesia saat ini kembali memperketat pitu kedatangan untuk warga negara asing (WNA) maupun warga lokal khusunya dari India.
Hal tersebut dilakukan pemerintah Indonesia guna mengantisipasi sebaran virus Covid-19 baru dari India.
Pasalnya, saat ini mutasi virus Covid-19 baru sudah masuk ke Indonesia.
Bahkan, sudah ada 10 warga negara Indonesia (WNI) yang sudah terkena mutasi virus Covid-19 baru ini.
Virus Covid-19 dari India tersebut merupakan virus varian baru B1617.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News, untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah memperketat dari pintu kedatangan WNA dan WNI dari India yang masuk ke Indonesia.
Pengetatat tersebut dilakukan di titik-titik seperti Batam, Kepulauan Riau dan Perbatasan Indonesia diantaranya Sabah dan Sarawak, yakni Entikong, Nunukan dan Malinau.