Rapid Test Antigen Resmi Digunakan Pemerintah dalam Pemeriksaan Covid-19

- 11 Februari 2021, 06:32 WIB
Ilustrasi rapid test antigen untuk deteksi Covid-19./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Ilustrasi rapid test antigen untuk deteksi Covid-19./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

PR INDRAMAYU – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi menggunakan rapid test antigen dalam pemeriksaan Covid-19.

Penggunaan rapid test antigen ini digunakan pemerintah dalam rangka peningkatan upaya testing dan tracing sebagai bagian proses penyelidikan epidemiologi dan pelacakan kontak untuk memutus mata rantai penularan covid-19.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara (Jubir) vaksinasi covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia Pagi Ini Kamis 11 Februari 2021, Total Kasus Positif Mencapai 1.183.555

Rapid test antigen digunakan pemerintah untuk kepentingan epidemiologi, jadi untuk mendiagnosis,” ujar Nadia dalam keterangan pers secara virtual pada Rabu, 10 Februari 2021.

Hal tersebut juga tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan COVID-19.

Dalam kesempatan itu, Nadia juga kembali menekankan bahwa rapid test antigen ini digunakan hanya untuk kepentingan penelusuran kontak.

Baca Juga: Soal Teknologi MLFF Jalan Tol, Kementerian PUPR: Diharapkan Bisa Memperlancar Arus Kendaraan

Nadia juga mengungkapkan bahwa tes ini akan disediakan pemerintah secara gratis kepada masyarakat melalui puskesmas-puskesmas yang kemudian menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah