PR INDRAMAYU – Mantan Sekretariat Front Pembela Islam (FPI) Munarman telah ditangkap oleh Densus 88 atas dugaan tindak pidana terorisme.
Penangkapan Munarman ini dilakukan oleh Densus 88 pada Selasa, 28 April 2021, sekitar pukul 27 April 2021.
Terkait hal ini pun Mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ikut bersuara.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari twitter @FredinandHaean3, Ferdinand Hutahaean mengungkapkan bahwa penangkapan mantan sekretaris FPI ini diduga atas tindak terorisme.
Tentunya Densus 88 pun tidak sembarangan melakukan penangkapan ini, apalagi melakukan rekayasa.
“Densus 88 menangkap Munarman dengan sangkaan terlibat tindak terorisme tentu tidak sembarangan atau asal-asalan apalagi rekayasa,” cuitnya dalam akun twitternya.
Baca Juga: Viral Penangkapan Babi Ngepet Dikurung Warga, Ketua RT Ungkap Fakta Mengejutkan: Jelas Ini Manusia
Tentunya penangkapan ini pasti didasari alat bukti yang mendukung, data maupun faktanya.