“Bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” sambungnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan lebih detail terkait penangkapan tersebut.
Baca Juga: Ceramah Ramadhan Tarawih Malam Ini, 4 Hikmah yang Bisa Dipetik dari Pernikahan dalam Agama
“Jadi, terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian kasus baiat di Makassar dan ikuti baiat di Medan,” tutur Ahmad dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.
Terkait hal lainnya, Ahmad melanjutkan jika hanya Munarman yang ditangkap.
“Hanya Munarman,” tuturnya.
Kini Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Munarman sebelumnya diketahui menjadi tim kuasa hukum Rizieq Shihab terkait tindak pidana kerumunan yang dilakukan pada tahun lalu.
Selain itu, Munarman juga dulu aktif sebagai Sekretaris FPI sebelum ormas tersebut dibubarkan.***