Usai Unggahan Video Joseph Paul Zhang Membuat Kegaduhan, Kominfo Minta YouTube Segera Memblokirnya

- 20 April 2021, 08:35 WIB
Kominfo meminta pihak YouTube untuk memblokir akun dan konten milik Joseph Paul Zhang.*
Kominfo meminta pihak YouTube untuk memblokir akun dan konten milik Joseph Paul Zhang.* /Instagram.com/@trendingtopictoday/

Sebagaimana diketahui, dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sekedar informasi, kasus ini sudah diselidiki oleh pihak kepolisian RI dan saat ini aparat kepolisian telah berkoordinasi dengan interpol untuk melakukan pencarian JPZ karena yang bersangkutan telah meninggalkan Indonesia sejak tahun 2018 silam.

Baca Juga: Sinopsis Ikata Cinta Malam Ini 20 April 2021: Tak Kunjung Tepati Janji, Riki Nekat Jebak Elsa!

JPZ telah meninggalkan Indonesia pada tahun tersebut dan pergi menuju ke Hongkong.

Meskipun konten milik JPZ telah diblokir, pihak Kominfo akan terus menjalankan patroli siber untuk mencegah kemungkinan masih adanya ujaran kebencian oleh JPZ.

Ketika ditemukan masih adanya konten milik JPZ, maka Kominfo akan segera kembali meminta YouTube untuk segera memblokirnya.

Baca Juga: Prediksi Real Betis vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol, Pellegrini Berharap Lebih kepada Nabil Fekir

Dalam kesempatan itu, Dedi juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga perdamaian di ruang fisik maupun digital.

Selain itu, dirinya juga meminta masyarakat agar segera melapor ke aduankonten.id jika menemukan konten yang melanggar undang-undang seperti yang dilakukan oleh JPZ.***

 

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah