Usai Unggahan Video Joseph Paul Zhang Membuat Kegaduhan, Kominfo Minta YouTube Segera Memblokirnya

- 20 April 2021, 08:35 WIB
Kominfo meminta pihak YouTube untuk memblokir akun dan konten milik Joseph Paul Zhang.*
Kominfo meminta pihak YouTube untuk memblokir akun dan konten milik Joseph Paul Zhang.* /Instagram.com/@trendingtopictoday/

PR INDRAMAYU – Usai Joseph Paul Zhang (JPZ) mengunggah video di akun YouTube-nya yang berbau penistaan agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI langsung bereaksi.

Kominfo langsung bergerak cepat  melayangkan surat ke pihak YouTube agar segera memblokir akun Joseph Paul Zhang karena telah membuat kegaduhan bagi umat muslim.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kominfo Dedi Permadi pada Selasa, 20 April 2021 di Jakarta.

Baca Juga: Resmi Diprpanjang dan Berlaku Hari Ini, Berikut 5 Provinsi Tambahan yang Menerapkan PPKM Mikro

Dedi menyatakan bahwa dirinya telah meminta kepada pihak YouTube untuk memblokir sejumlah video termasuk salah satunya konten berjudul "Puasa Lalim Islam" yang kontroversial yang dilakukan oleh JPZ.

“Pada tanggal 19 April 2021, tujuh konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," ujar Dedi Permadi Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Antara News pada Selasa, 20 April 2021.

Permintaan blokir terhadap video JPZ yang dilayangkan Kominfo kepada pihak YouTube tentu tanpa alasan, pasalnya aksi JPZ tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang.

Baca Juga: Taemin SHINee Umumkan Dirinya akan Menjalani Wamil pada 31 Mei 2021 Mendatang

JPZ diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A.

Sebagaimana diketahui, dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sekedar informasi, kasus ini sudah diselidiki oleh pihak kepolisian RI dan saat ini aparat kepolisian telah berkoordinasi dengan interpol untuk melakukan pencarian JPZ karena yang bersangkutan telah meninggalkan Indonesia sejak tahun 2018 silam.

Baca Juga: Sinopsis Ikata Cinta Malam Ini 20 April 2021: Tak Kunjung Tepati Janji, Riki Nekat Jebak Elsa!

JPZ telah meninggalkan Indonesia pada tahun tersebut dan pergi menuju ke Hongkong.

Meskipun konten milik JPZ telah diblokir, pihak Kominfo akan terus menjalankan patroli siber untuk mencegah kemungkinan masih adanya ujaran kebencian oleh JPZ.

Ketika ditemukan masih adanya konten milik JPZ, maka Kominfo akan segera kembali meminta YouTube untuk segera memblokirnya.

Baca Juga: Prediksi Real Betis vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol, Pellegrini Berharap Lebih kepada Nabil Fekir

Dalam kesempatan itu, Dedi juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga perdamaian di ruang fisik maupun digital.

Selain itu, dirinya juga meminta masyarakat agar segera melapor ke aduankonten.id jika menemukan konten yang melanggar undang-undang seperti yang dilakukan oleh JPZ.***

 

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah