Pemerintah Minta Para Pelaku UMKM Perhatikan Syarat dan Teknis Pendaftaran BPUM, Berikut Caranya

- 19 April 2021, 09:12 WIB
Pelaku UMKM di Kota Cirebon bakal menerima bantuan Kemenkop UKM tahun 2021 melalui program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang terdampak Pandemi COVID-19 sebesar Rp1.200.000/usaha guna meningkatkan produktivias usaha mereka
Pelaku UMKM di Kota Cirebon bakal menerima bantuan Kemenkop UKM tahun 2021 melalui program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang terdampak Pandemi COVID-19 sebesar Rp1.200.000/usaha guna meningkatkan produktivias usaha mereka //ANTARA

Teknis pendaftaran dilakukan dengan dua cara yakni luring (luar jaringan) dan daring (dalam jaringan).

Pendaftaran melalui daring dapat dilakukan melalui tautan https://bit.ly/BPUMCirkot2021.

Baca Juga: Pasien Sembuh Bertambah 4.873 Orang, Berikut Ini Data Terbaru Covid-19 Indonesia 19 April 2021

Sementara pendaftaran secara luring dapat dilakukan dengan menyerahkan berkas persyaratan kepada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM).

“Ketika sudah mendaftar secara daring dengan mengisi formulir, kemudian juga harus mendaftarkan secara luring dengan menyerahkan berkas persyaratan kepada DPKUKM,” ujar Saefudin Jupri.

Sebab jika para pelaku UMKM hanya mendaftarkan diri melalui satu cara saja (luring atau daring), pemerintah tidak akan memproses bantuan BPUM nya.

Baca Juga: Zodiak Beruntung Minggu Ini 19-25 April 2021, Virgo Penuh dengan Nuansa Romantis!

“Jika dia hanya mendaftar daring saja tapi tidak mendaftarkan luring atau menyerahkan persyaratan fisik maka tidak bisa diusulkan penerima bantuan,” jelas Jupri.

Lebih lanjut, Saefudin juga mempersilahkan kepada seluruh pelaku UMKM untuk mendaftarkan usahanya agar menerima bantuan BPUM.

Namun pastikan semua persyaratan serta teknis pendaftaran sudah diketahui sebelum mendaftarkan diri.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah