PR INDRAMAYU – Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat khususnya Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mengimbau kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Imbauan itu dilakukan Dinas Perdagangan dan UKM agar para pelaku UMKM memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan sebelum mengusulkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Saefudin Jupri selaku Kepala Bidang Koperasi dan UKM kota Cirebon mengumumkan jika bantuan program BPUM dibuka hingga 28 April 2021.
Baca Juga: Sepi Job hingga Harus Jualan Baso Aci, Rafael SMASH: Gak Nyangka Ada di Titik Seperti Ini
“Pendaftaran bantuan program BPUM telah dibuka dari tanggal 14-28 April 2021,” ucap Saefudin Jupri, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.
Selain itu, Jupri juga mengingatkan kepada seluruh calon penerima BPUM agar memperhatikan syarat pendaftaran sebelum melakukan pendaftaran diri.
Adapun persyaratan wajib yang harus dipenuhi adalah fotokopi KTP, KK (Kartu Keluarga), Surat Keterangan Usaha Terbaru dari Kelurahan, foto diri dengan dengan produk bagi pelaku UMKM dan foto diri dengan tempat usaha bagi PKL.
Selain itu Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Cirebon juga meminta agar para calon penerima bantuan BPUM memperhatikan teknis pendaftaran.