Pendaftaran BLT UMKM bisa dilakukan secara online maupun offline melalui Pemerintah Daerah (Pemda Setempat)
Seperti dimuat dalam artikel yang sudah terbit di Pikiran Rakyat Depok dengan judul “SIMAK! Cara Mengajukan BLT UMKM Rp1,2 Juta Hingga Pencairan Uang di Bank BRI, BNI, dan Kantor Pos,” berikut ini cara untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta:
Baca Juga: Kumpulan Quotes Inspiratif Kartini, Cocok untuk Dijadikan Caption dan Status FB, WA dan Instagram
1. Siapkan dokumen
Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima, yakni fotocopy e-KTP, fotocopy NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.
2. Serahkan dokumen
Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.
3. Lengkapi isian formulir
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut: