Masih Bisa Daftar! Simak Cara Ajukan dan Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta

- 18 April 2021, 10:09 WIB
Ilustrasi: Simak alur pendaftaran dan pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta yang saat ini masih dibuka untuk pendaftarannya.*
Ilustrasi: Simak alur pendaftaran dan pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta yang saat ini masih dibuka untuk pendaftarannya.* /Wahyu Putro A/ANTARA/

Pendaftaran BLT UMKM bisa dilakukan secara online maupun offline melalui Pemerintah Daerah (Pemda Setempat)

Seperti dimuat dalam artikel yang sudah terbit di Pikiran Rakyat Depok dengan judul “SIMAK! Cara Mengajukan BLT UMKM Rp1,2 Juta Hingga Pencairan Uang di Bank BRI, BNI, dan Kantor Pos,” berikut ini cara untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta:

Baca Juga: Kumpulan Quotes Inspiratif Kartini, Cocok untuk Dijadikan Caption dan Status FB, WA dan Instagram

1. Siapkan dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima, yakni fotocopy e-KTP, fotocopy NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.

2. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

Baca Juga: TERBARU! Kode Redeem Genshin Impact Hari ini, 18 April 2021, Segera Klaim Hadiahnya Sebelum Kehabisan!

3. Lengkapi isian formulir

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x