PR INDRAMAYU – Pemerintah Indonesia masih terus memberikan bantuan untuk memacu laju ekonomi semakin membaik.
Psalnya, sejak pandemi Covid-19 berlangsung, banyak orang yang kesusahan hingga mempengaruhi laju ekonomi khususnya di Indonesia.
Salah satu program bantuan yang diberikan pemerinta saat ini adalah Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Baca Juga: Lesty Kejora Pilih Berkolaborasi dengan Atta Halilintar, Gilang Dirga Kecewa
Bantuan sosial (bansos) BPUM ini diperuntukan untuk para pelaku usaha mikro atau UMKM.
Nominal yang didapat dari bantuan BPUM 2021 ini adalah sebesar Rp1.2 juta.
Pada tahun 2021 ini Kementerian Koperasi dan UMK (Kemenkop UKM) menambah jumlah penerima bantuan BPUM UMKM ini.
Baca Juga: Sudah Tayangkan 237 Episode, Ini Sederet Prestasi yang Diraih Sinetron Ikatan Cinta
Selain itu, Meneteri Kemekop UKM, Teten Masduki mengatakan bahwa pemerintah saat ini tengah berupaya untuk menambah kuota sebanyak 12 juta penerima BPUM BLT UMKM.
Pada bulan April 2021 ini, BPUM BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta sudah bisa dicairkan.
Para pelaku UMKM yang sudah mendaftarkan diri dan tercatat sebagai penerima bantuan bisa langsung melakukan pengecekan secara online.
Seperti yang dimuat Pikiran Rakyat Tasikmalaya dalam artikel berjudul “LINK eform.bri.co.id, Cara Cek BPUM 2021 Penerima Bansos UMKM Rp 1,2 Juta” berikut ini prosedur pengecekan dan pencairannya.
Dengan cara login pada link eform.bri.co.id/bpum, pelaku UMKM dapat mengetahui apakah telah resmi menjadi penerima dana bantuan BPUM sebesar Rp1,2 juta.
1. Cek Penerima BPUM eform BRI bisa dilakukan dengan mengakses situs di alamat eform.bri.co.id/bpum. secara langsung.
Baca Juga: Jalani Program Kehamilan, Aurel Hermansyah Ungkap Kebiasaan Atta Halilintar Menjelang Pagi
2. Masukkan data Nomor KTP dan Kode Verifikasi pada kolom yang tersedia.
3. Klik 'Proses Inquiry' dan layar akan memperlihatkan keterangan apakah pengguna terdaftar atau tidak.
Untuk pencairan BLT UMKM 2021, kini tidak hanya dilakukan di BRI saja melainkan dapat dilakukan di Bank Mandiri, BNI, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos.
Baca Juga: Lakukan Sidak ke Gudang Obat RSUD Indramayu, Lucky Hakim: Seluruh Unsur Belum Terpenuhi
Sebelum melakukan pencairan dana bantuan, penerima haru memastikan terlebih dahulu data dirinya di laman online bank penyalur.
Untuk menjadi penerima bantuan UMKM atau BPUM 2021 telah dibuka sejak 4 April 2021 lalu. dengan syarat:
1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
Baca Juga: Lakukan Sidak ke Gudang Obat RSUD Indramayu, Lucky Hakim: Seluruh Unsur Belum Terpenuhi
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
Baca Juga: Diisi Nick Kuipers hingga Jupe, Dhika Bayangkara Percaya Diri Lini Belakang Persib Kuat
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Baca Juga: Mahasiswi UIN Malang Raih Best Intelegensia Duta Lingkungan Jawa Timur
6. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***