Terkait penjelasan ini Muhammadiyah telah menjelaskan dalam Surat Edaran PP Muhammadiyah terkait Ibadah Ramadhan 1442 Hijrah pada poin pertama.
Pengecualian ini pun berlaku juga untuk para tenaga medis yang diperbolehkan untuk tidak melaksanakan Ibadah puasa Ramadhan tapi tetap wajib menggantinya di lain hari.
Baca Juga: Lebih Mudah! Mulai Hari Ini Pembuatan SIM Bisa Menggunakan Smartphone, Berikut Caranya
Hal ini diperbolehkan untuk menjaga kekebalan tubuh dari para tenaga medis agar mereka tidak tertular virus Covid-19.
Tak hanya itu, prose vaksinasi pun boleh dilakukan dan tidak membatalkan puasa.
Hal ini karena vaksinasi yang dilakukan tidak melalui mulut atau hidung yang bisa mengenyangkan.
Baca Juga: Soal Pemberian THR, Menaker Minta Pengusaha Wajib Lakukan Hal ini Jika Tak Mampu Membayarnya
Vaksinasi sendiri dilakukan melalui jaringan otot-otot tubuh.
Haedar Nashir pun mengimbau sebaiknya untuk pelaksanaan ibadah solat di bulan Suci Ramadhan dilakukan secara mandiri di rumah.
Apalagi jika di daerah tersebut ada kasus Covid-19, maka sebaiknya lakukan di rumah.