Mabes Polri Resmi Cabut Surat Telegram, Terkait Larangan Media Siarkan Arogansi Yang Dilakukan Kepolisian

- 6 April 2021, 21:08 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menuturkan jika Mabes Polri resmi mencabut Telegram Kapolri bernomor 750.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menuturkan jika Mabes Polri resmi mencabut Telegram Kapolri bernomor 750. /ANTARA/Laily Rahmawaty

Dengan adanya petunjuk dan arahan tersebut diharapkan Humas Polri dapat bersikap professional dan humanis dalam menjalankan tugasnya.

Rusdi pun menjelaskan alasan ini didasari pada tugas pokok Polri yang tertuang pada Pasal 13 Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002.

Baca Juga: Sambut Bulan Ramadhan dengan Penuh Suka Cita, Berikut 5 Amalan yang Bisa Dilakukan Jelang Puasa

Terkait tugas pokok kepolisian adalah untuk memelihara keamanan, dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Diharapkan tampilan-tampilan Polri di hadapan masyarakat adalah tampilan-tampilan Polri yang profesional dan humanis,” tutur Rusdi.

Rusdi pun menyampaikan bahwa pencabutan surat Telegram Kapolri tersebut lantaran timbul polemik baru yang beredar di sejumlah media massa.

Baca Juga: Hubungan Ole Gunnar Solskjaer dan David De Gea Memanas di Man Utd

Sebetulnya terkait surat ini Polri telah melakukan kajian akademis terlebih dahulu. 

Hal ini dilakukan semata-mata untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Direvisi ketika banyak muncul penafsiran di luar Polri terhadap surat telegram 750, oleh karena itu pimpinan mengeluarkan kebijakan dengan munculnya surat telegram 759 yang menyatakan surat telegram 750 dibatalkan," ujar Rusdi.***

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x