PR INDRAMAYU – Polisi melakukan konferensi pers pada Selasa, 6 April 2021 salah satunya terkait insiden penembakan laskar FPI di Tol Cikampek KM 50.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara News, pihak kepolisian menjelaskan terkait status dari oknum polisi tersebut.
Diketahui ada 3 anggota Polda Metro Jaya terlapor atas kasus “unlawful killing”.
Baca Juga: Sambut Bulan Ramadhan dengan Penuh Suka Cita, Berikut 5 Amalan yang Bisa Dilakukan Jelang Puasa
“Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta.
Hasil tersebut diperoleh setelah penyidik Bareskrim Polri pada Kamis, 1 April 2021 melakukan gelar perkara.
Dari ketiga tersangka Rusdi menjelaskan bahwa salah satunya ada yang sudah meninggal dunia akibat kecelakaan dengan inisial EPZ.
Baca Juga: Hubungan Ole Gunnar Solskjaer dan David De Gea Memanas di Man Utd
Karena hal inilah maka penyidikan terhadap terlapor EPZ dihentikan sesuai dengan Pasal 109 KUHAP.