3 Oknum Polisi Penembak Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek Jadi Tersangka, Berikut Penjelasannya

- 6 April 2021, 20:41 WIB
Brigjen Rusdi Hartono memberikan pernyataan terkait tiga anggota Polda Metro Jaya yang dijadikan tersangka terkait pembunuhan yang melibatkan laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.
Brigjen Rusdi Hartono memberikan pernyataan terkait tiga anggota Polda Metro Jaya yang dijadikan tersangka terkait pembunuhan yang melibatkan laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek. /Dok. Humas.polri.go.id

PR INDRAMAYU – Polisi melakukan konferensi pers pada Selasa, 6 April 2021 salah satunya terkait insiden penembakan laskar FPI di Tol Cikampek KM 50.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara News, pihak kepolisian menjelaskan terkait status dari oknum polisi tersebut.

Diketahui ada 3 anggota Polda Metro Jaya terlapor atas kasus “unlawful killing”.

Baca Juga: Sambut Bulan Ramadhan dengan Penuh Suka Cita, Berikut 5 Amalan yang Bisa Dilakukan Jelang Puasa

“Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta.

Hasil tersebut diperoleh setelah penyidik Bareskrim Polri pada Kamis, 1 April 2021 melakukan gelar perkara.

Dari ketiga tersangka Rusdi menjelaskan bahwa salah satunya ada yang sudah meninggal dunia akibat kecelakaan dengan inisial EPZ.

Baca Juga: Hubungan Ole Gunnar Solskjaer dan David De Gea Memanas di Man Utd

Karena hal inilah maka penyidikan terhadap terlapor EPZ dihentikan sesuai dengan Pasal 109 KUHAP.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x